Sunday, 30 July 2017

PLPG Untuk Guru Dengan Kualifikasi Pendidikan S-2

Ada kabar gembira untuk para guru yang telah menyelesaikan studi S-2 nih!! Sekarang pemerintah sedang gencar-gencarnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan program-progam pelatihan bagi guru. Program pemerintah yang sekarang sedang dibuka adalah PLPG untuk para guru yang kualifikasi pendidikannya sudah S-2. Dan kuotanya juga dibatasi hanya sebanyak 1000 peserta saja. Jadi silakan bagi kalian para guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar. Untuk persyaratannya dijelaskan dengan rinci di bawah ini.

A. Syarat Peserta
  1. Memiliki NUPTK yang dinyatakan aktif pada data Dapodik yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki kualifikasi akademik S-2 dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang linier dengan kualifikasi akademik S-1 yang telah dimiliki, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai S-1/D-IV dan S-2 yang telah dilegalisir
  4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan surat keputusan sebagai guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta melampirkan SK pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan akte notaris pendirian yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri melampirkan SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji bersumber pada APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut. Bukti telah memenuhi persyaratan ini adalah fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir. Masa kerja sebagai guru minimal 2 (dua) tahun terakhir dapat diperhitungkan sebagai masa kerja (melampirkan bukti tugas belajar dari pejabat yang berwenang)
  6. Pada tanggal 1 januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun
  7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
Dokumen persyaratan di atas merupakan berkas yang harus diserahkan ke LPMP di provinsi masing-masing untuk diverifikasi dan divalidasi kelayakannya sebagai peserta.

B. Proses dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PLPG Jalur Kualifikasi Akademik S-2
  1. Guru menyiapkan dokumen persyaratan dan menyerahkan ke LPMP setempat mulai 27 Juli s.d. 4 Agustus 2017. Dalam kondisi tertentu dimungkinkan LPMP berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/Kota setempat terkait pengumpulan berkas peserta.
  2. LPMP melakukan verifikasi, validasi, dan perbaikan data yang diperlukan kemudian menyetujui hasil verifikasi untuk ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi. Persetujuan paling lambat tanggal 11 Agustus 2017.
  3. LPMP melakukan verifikasi data terkait dengan penetapan bidang studi sertifikasi guru yang diusulkan guru. Bidang studi tersebut linier dengan kualifikasi akademik S1 yang dimiliki.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dan mendistribusikan kepada peserta paling lambat tanggal 12 Agustus 2017.
  5. LPMP mencetak A1 duplikat untuk disertakan dalam berkas peserta.
  6. LPMP mengirim berkas peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta PLPG tahun 2017 ke LPTK yang ditetapkan paling lambat 30 Agustus 2017.
Penetapan peserta PLPG dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui proses perankingan berdasarkan IPK dari kualifikasi akademik S-2 dan usia calon peserta.

Download: Surat edaran PLPG Guru dengan kualifikasi pendidikan S-2

No comments:

Post a Comment